Surat Permohonan Santunan Kematian

  1. Pengantar dari Ketua RT
  2. KTP,Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy almarhum
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Ahli Waris
  4. Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Surat Keterangan Kematian

  1. Meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan santunan kematian
  2. Memverifikasi berkas permohonan Santunan Kematian
  3. Mengetik Permohonan Santunan Kematian
  4. Memeriksa dan memberi paraf pada Permohonan Santunan Kematian
  5. Lurah Menandatangani Permohonan Santunan Kematian
  6. Sekretaris Menyerahkan Permohonan Santunan Kematian kepada Pengelola Bantuan Sosial
  7. Meneyerahkan permohonan Santunan Kematian kepada SKPD terkait dan mengarsipkan dalam odner

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Santunan Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Permohonan Santunan Kematian"